Thursday, September 20, 2012

Prinsip – Prinsip Legal Dalam Praktik Keperawatan

Prinsip – Prinsip Legal Dalam Praktik Keperawatan


Malpraktik
              Pengertian
1)      Praktik yang tidak benar atau mencelakakan, tindakan medis atau pembedahan yang tidak trampil atau keliru.
2)      Salah satu bentuk kelalaian dan sering disebut sebagai kelalaian profesional.
3)      Malpraktik dalam keperawatan
Adalah akibat dari pelayanan keperawatan yang dilakukan di bawah standar. Untuk menetapkan suatu tindakan sebagai malpraktik keperawatan digunakan kriteria
sebagai berikut:
3) (1) Perawat (terdakwa) memiliki kewajiban terhadap klien (penuntut)
3) (2) erawat tidak melaksanakan kewajiban tersebut
3) (3) Klien mengalami cedera, dan
3) (4) Kegagalan perawat dalam melaksanakan kewajibannya menyebabkan cedera.
Cara terbaik bagi perawat untuk menghindari kelalaian adalah dengan:
ü  Mengikuti standar pelayanan
ü  Memberikan pelayanan kesehatan yang kompeten
ü  Berkomunikasi dengan penyelenggara layanan kesehatan lain
Malpraktik adalah ‘kesalahan/kegagalan pelaksanaan professional karena keterampilan yang tidak memadai dan tidak beralasan, ketaatan terhadap profesi atau hokum, praktik kejahatan, tindakan melanggar hokum atau tidak bermoral’ (Creighton,1986). Salah satu contoh malpraktik yang potensial yang terjadi di lingkungan perioperatif adalah melaksanakan praktik yang melebihi otoritas seseorang. Contohnya adalah pembukaan luka bedah oleh asisten pertama yang belum mendapat mandate dari institusi.
                Strategi yang efektif bagi perawat perioperatif dalam upaya menghindari perkara malpraktik adalah memberikan perawatan yang aman untuk klien mereka. Kllien tidak dapat menjadi pengugat, kecuali dan sampai mereka menngalami cedera. Jika perawat telah melakukan  tindaakn yang beralasan dan cermat, ia tidak akan bertanggung jawab atas cedera akibat tindakan atau kelalaiannya. Dalam kasus malpraktik tindakan perawat yang kurang beralasan akan dinilai sebagai bukti yang diperoleh dari saksi ahli, kebijakan dan prosedur institusi, UU dan aturan administrative, standar asosiasi professional dan literature professional. Oleh karena itu, strategi kedua untuk mencegah malpraktik adalah mengetahui dan mematuhi standar keperawatan.
                Perkara hokum malpraktik merupakan risiko yang dapat terjadi dalam berbagai praktik perawat perioperatif. Risiko ini tidak perlu ditanggapi dengan rasa takut dan cemas, karena hal ini akan memengaruhi penilaian professional berdasarkan prinsip disiplin lain. Asuhan keperawatan yang baik bagi klien secara simultan merupakan pelindung perawat yang terbaik dari perkara hokum malpraktik.
-           Upaya Pencegahan Malpraktik
                Berikut beberapa tips agar terhindar dari tuntutan malpraktik:
1)      Senantiasa berpedoman pada standar pelayanan medic dan standar prosedur professional.
2)      Bekerjalah secara professional, berlandaskan etik dan moral yang tinggi.
3)      Jangan berhenti belajar, selalu tingkatkan ilmu dan keterampilan dalam bidang yang ditekuni.
4)      Tingkatkan rasa kebersamaan, keakraban, dan kekeluargaan, sesame sejawat.
5)      Ikuti peraturan  dan perundang-undangan yang berlaku  terutaam tentang memkesehatn.
-          Penanganan Dugaan Malpraktik
                        Dengan terbitnya UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, diharapkan bahwa setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter dapat mengadukan kasusnya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) secara tertulis atau lisan. MKDKI dapat memberikan sanksi disipsilin berupa peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau Surat Ijin Praktik(SIP). Tujuannya adalah untuk penegakkan isiplin dokter, yaitu penegakkan aturan-aturan atau ketentuan penerapan keilmuan dalam hubungannya dengan pasien.

Neglected
Pengabaian adalah kelalaian individu dalam melakukan sesuatu yang sebenarnya dapat dia lakukan atau melakukan sesuatu yang dihindari orang lain (Creighton,1986). Undang –undang tentang ngabaian diruang bedah mencakup identifikasi kesalahan terhadap klien atau lokasi yang dibedah, maka akibat tekanan karena kesalahan dalam member posisi, cedera akibat alat yang rusak karena kesalahan pemeriksaan, dan tertinggalnya benda asing. Kompetensi yang kurang dalam penggunaan alat juga dapat diinterpretasikan sebagai pengabaian.
            Kegagalan penggugat memenuhi salah satu elemen untuk menyakinkan hakim, tuntutan tidak akan berhasil dan tergugat terbebas dari tuduhan. Kasus benda asing yang tertinggal ini relative mudah dibuktikan dengan kasih perhitungan instrument dan rasa oleh penggugat. Serupa dengan hal tersebut, kasus kesalahan medikasi lebih bersifat langsung. Ada sedikit silang pendapat dikalangan perawat mengenai pemberian medikasi yang tepat dengatn dosis dan rute yang tepat,untuk klien yang tepat. Apabila prosedur pemberian obat ini tidak diikuti dank lien cedera, relative mudah untuk menetapkan apakah pemberian mediakasi menyebabkan cedara atau tidak. Luka cedera akibat pemberian posisi juga menjadi kasus yang beresiko menimpa perawat. Kompleksitas bukti bahwa klien mengalami penderitaan akibat tindakan medis pada awal penanganan dan semuanya berlangsung simultan belum tentu merupakan tanggung jawab perawat perioperatif sepenuhnya.
            Perawat perioperatif mempunyai tanggung jawab hokum untukl memberikan informasi, memastikan pemahaman klien tentang informasi tersebut, dan memperoleh persetujuan klien dari pihak yang melakukan prosedur tersebut.

Pertanggugatan ( mandiri dan limpahan ) dan pertanggujawaban.
Akuntabiliti dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu  konsekuensi – konsekuensi, perawat hendaknya  memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak  yang mengugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya, terutama yang berkaitan  dengan kegiatan – kegiatan Profesinya Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya, hal ini bisa dijelaskan dengan mengaju tiga pertayaan berikut :
1. Kepada siapa tanggung gugat itu   ditujukan.
2. Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat.
3. Dengan kriteria apa saja tanggung gugat perawat diukur dengan baik.(Barbara Kozier, Fundamental of Nursing 1983 )
PERTANGGUNGJAWABAN
Kata tanggung jawab merujuk pada keinginan untuk melaksanakan kewajiban dan memenuhi janji. Sebagai perawat, kita bertanggung jawab terhadap tindakan kita. Kita berperan aktif dalam membentuk praktik kita. Kita harus memiliki kompetensi praktik agar mampu melakukan tanggung jawab kita dengan baik. 



No comments:

Post a Comment